Sebanyak 1.601 warga binaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80. Sebanyak 39 orang di antaranya akan mendapat remisi bebas langsung.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Bimo Agusti mengatakan dari 1.601 warga binaan tersebut, penerima remisi umum 17 Agustus nanti sebanyak 796 orang dan usulan penerima remisi dasa warsa sebanyak 805 orang.
“Usulan penerima remisi sudah kita sampaikan beberapa hari yang lalu. Untuk penerima remisi umum kita usulkan sebanyak 796 orang,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (15/8/2025).
“Namun di tahun 2025 ini juga ada remisi dasa warsa yang diberikan ke narapidana setiap 10 tahun sekali. Untuk remisi dasa warsa kita usulkan sebanyak 805 orang,” sambungnya.
Dari jumlah tersebut, sambung Bimo, ada 43 warga binaan yang akan langsung bebas. Namun sudah ada dua orang yang bebas integrasi dan dua orang lagi yang sudah bebas subsider.
“Untuk 39 orang yang kita usulkan langsung bebas di hari kemerdekaan ini semuanya laki-laki dan rata-rata pidana umum yang putusannya pendek yakni 1 sampai 1,5 tahun. Rata rata kasus pencurian,” ungkapnya.
Bimo menjelaskan untuk 39 warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas tersebut nantinya akan disampaikan jelang 17 Agustus nanti.
“Biasanya H-2 atau H-1 HUT RI nanti akan dikeluarkan suratnya, nanti langsung kita sampaikan ke warga binaan yang bersangkutan,” bebernya.
Bimo menjelaskan syarat diusulkannya untuk mendapat remisi yaitu warga binaan harus mengikuti program pembinaan di lapas dan sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian warga binaan harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif.
“Maksudnya secara administratif putusannya sudah inkrah, sudah menjalani tahanan 6 bulan. Putusannya ada, tidak ada perkara lain untuk substantif napi berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak tim lapas binaan,” tuturnya.