Sebanyak 105 warga binaan Provinsi Jambi mendapatkam remisi Natal 2025. Satu orang warga binaan di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar mengatakan penyerahan surat keputusan remisi khusus itu diberikan warga binaan serentak Kamis (25/12/2025).
Kata dia, pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember,” kata Irwan saat pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi, Kamis.
Potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Adapun rincian 105 warga binaan yang mendapat remisi, di antaranya Lapas Jambi ada 43 orang, termasuk yang terbanyak.
Selanjutnya, di Lapas Sarolangun 6 orang, Lapas Bangko 5 orang, Lapas Muara Bungo 5 orang, Lapas Muara Tebo 7 orang, Lapas Kuala Tungkal 17 orang, Lapas Muara Bulian 9 orang, Lapas Narkotika Muara Sabak 8 Orang, Lapas Perempuan Muaro Jambi 4 orang, dan LPKA Muara Bulian 1 orang.
“Satu warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi di Lapas Muara Bulian,” tambah Irwan.
Irwan mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan. Hal ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Dia berharap remisi ini memberi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
“Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana,” ujarnya.
Irwan juga menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan.







