Sebanyak 12.500 kendaraan pengemplang pajak di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengikuti program pemutihan. Warga tampak antusias memanfaatkan program ini demi tak membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Sejak 1 Mei 2025, kami mencatat kurang lebih ada 12,5 ribu unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak tersebut,” jelas Dirlantas Polda Babel Kombes Hendra Gunawan di Mapolda, Senin (2/6/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Hendra merinci kendaraan pengemplang pajak di Babel yang nunggak dan telah membayarkannya. Untuk roda dua (R2), berdasarkan data terakhir pada 31 Mei 2025 total ada 9.995 unit.
“Sedangkan untuk roda empat (R4) yang telah membayar pajak sebanyak 2.505 unit kendaraan. Terbanyak di pertengahan bulan yakni di tanggal 14 Mei ada 867 unit dan 15 Mei itu ada 941 unit,” tegasnya.
Hendra berharap antusiasme masyarakat untuk membayar pajak di program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov Babel terus naik. Kata dia, pembayaran pajak kendaraan bertujuan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan.
“Kita bersama dengan Bakuda, Jasa Raharja dan Dinas terkait tentunya terus mensosialisasikan ini baik turun ke jalan hingga ke tempat keramaian seperti pasar dan terminal supaya masyarakat tahu adanya program ini,” sebutnya.
Berdasarkan data dari Bakuda Provinsi, Samsat di Bangka Belitung (Babel) telah menerima Rp 5.099.787.100 sejak program pemutihan dimulai. Atau dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Data dari Bakuda, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama program pemutihan tersebut ada Rp 5 miliar lebih,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) saat ini sedang menggulirkan program pemutihan PKB, dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Adapun keringanan yang diberikan yakni bagi kendaraan menunggak di atas 2 tahun antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi. Khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Rinciannya untuk roda dua biaya BPKB Rp 225.000, STNK Rp 100.000 dan Plat Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat biaya BPKB Rp 375.000, STNK Rp 200.000 dan Plat Rp 100.000.