Sebanyak 12 motor di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diamankan polisi karena diduga hendak melakukan balap liar. Motor diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat dan berkenalpot brong.
Dua belas motor yang diamankan itu setelah polisi menggelar patroli dengan menyasar beberapa titik di antaranya, Simpang 3 Bakung, Simpang 4 Air Paoh, dan Seputaran Taman Kota, Sabtu (17/1/2026) malam.
Titik tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan aksi balap liar serta tempat kumpu-kumpul anak muda. Saat patroli petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Dari 12 kendaraan yang diamankan semuanya melanggar aturan yang ada, di antaranya tidak memiliki surat-surat serta menggunakan knalpot brong maupun tidak ada plat nomor polisi.
“Kita memberikan tindakan berupa tilang kepada kendaraan roda dua sebanyak 12 unit yang diduga terlibat balap liar dan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres OKU Akp Ayu Tiara dari keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Minggu (18/1/2026).
Kemudian seluruh kendaraan diamankan ke Polres OKU beserta para pengemudinya. Selanjutnya para pengemudi yang masih remaja diberikan hukuman push up dan skot jump.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pemuda yang berkumpul untuk tidak melibatkan diri dalam aksi balapan liar dan tetap menaati peraturan dalam berkendara,” ujarnya.







