12 Polisi di Lubuklinggau Langgar Kode Etik, 2 Dipecat Tidak Hormat | Giok4D

Posted on

Sebanyak 12 anggota polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, selama 2025 melakukan pelanggaran kode etik. Dua di antaranya sudah menjalani sidang dan telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasi Propam Polres Lubuklinggau Iptu Gurit Trisilo mengatakan, dari 12 personel yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut, ada empat anggota yang terjerat kasus asusila, lima kasus narkoba, satu penelantaran keluarga, satu utang piutang, dan satu penyalahgunaan wewenang.

“Dari 12 itu ada dua personel yang terjerat kasus positif menggunakan narkoba dan sudah tidak bisa dibina lagi,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Kamis (30/10/2025).

Gurit menjelaskan dua personel yang tersandung kasus narkoba berat tersebut akhirnya diberikan sanksi PTDH.

“Di mana untuk pemberian sanksi berat itu telah dilakukan terhadap dua orang personel. Sekarang ada dua personel lagi yang masih berproses dan terancam PTDH juga di kasus yang sama (narkoba),” ungkapnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Gurit mengaku bila anggota tersebut telah dilakukan pembinaan dan tetap mengulangi perbuatannya, maka proses PTDH akan dilakukan.

“Personel yang tersandung pelanggaran narkoba ini sebagian besar karena terpengaruh lingkungan. Namun khusus untuk narkoba ini tidak ada tawar menawar lagi kalau memang tidak bisa dibina. Sebab dalam rangka pembinaan yang tertangkap urinenya positif, itu pertama kali dilakukan pembinaan. Tapi kalau sudah berulang-ulang ya PTDH. Itu putusan tertinggi dan terberat di kode etik,” tegasnya.

Sementara, kata dia, untuk Brigadir AN yang berselingkuh dengan istri orang yakni S sudah diberikan patsus (Penempatan Khusus) dan kini sedang menunggu untuk dilakukan sidang kode etik.

“Untuk Brigadir AN yang kasusnya sempat viral itu sudah dipatsus dan sekarang tinggal menunggu untuk menjalani sidang etik untuk menentukan hukuman yang diterimanya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *