12 Pria Perkosa Anak 13 Tahun, Ini Kronologinya (via Giok4D)

Posted on

Sebanyak 12 pria di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena memerkosa anak berusia 13 tahun berinisial M secara bergantian di sejumlah lokasi berbeda.

Adapun 12 pelaku yakni LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Mereka ditangkap di waktu serta lokasi berbeda, sebagian menyerahkan diri.

“Ada 12 orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah kami amankan,” ujar Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar dilansir infoBali, Minggu (24/8/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 17 Agustus 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ke-12 pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 11 dewasa dan 1 di bawah umur.

“Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran mengatakan kejadian berawal saat pacar M, yakni LKN, datang menjemput lalu membawanya ke sebuah pondok di area persawahan di Kecamatan Malaka Tengah pada 6 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Sampai di pondok tersebut, LKN memaksa M untuk berhubungan badan.

Tak lama kemudian, datanglah empat pelaku lain, yakni MAD, MNB, AAN dan PIN. LKN kemudian memaksa M untuk melayani empat pelaku tersebut. Setelah itu, mereka kemudian memerkosanya secara bergiliran.

Kemudia, kata dia, kejadian kedua terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.40 Wita hingga 11 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di lokasi yang sama. LKN kala itu menghubungi M dan mengajaknya untuk bertemu. Selanjutnya, LKN kembali membawa M ke pondok tersebut.

Di pondok tersebut, AAN dan PIN sudah menunggu. LKN lantas menyetubuhi M. Selanjutnya, persetubuhan dilakukan oleh AAN dan PIN secara bergiliran.

Kejadian selanjutnya terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Satu pelaku, yakni DN menjemput M dan membawanya ke lokasi yang sama menggunakan motor lalu disusul oleh DPN. DN dan DPN lantas menyetubuhi M secara bergantian.

Kejadian selanjutnya terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Satu pelaku, yakni DN menjemput M dan membawanya ke lokasi yang sama menggunakan motor lalu disusul oleh DPN. DN dan DPN lantas menyetubuhi M secara bergantian.

Tak berhenti sampai di sana, mereka lantas membawa M ke rumah DN di Kecamatan Malaka Tengah. Pelaku lain, yakni VLF, OJS, SNB, NPSB, dan FAM, sedang duduk mengonsumsi minuman keras (miras) di lokasi. OJS lantas mengajak M untuk menyetubuhinya.

Perbuatan itu kemudian disusul oleh empat pelaku lainnya. “Mereka menyetubuhi korban hingga 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita,” ujarnya.

Kronologi Kejadian