Sebanyak 125 kasus hukum di wilayah Kabupaten Bangka Barat (Babar), selesai lewat problem solving dan restorative justice. Penyelesaian ini sebagai komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis.
“Periode Januari hingga 24 Oktober 2025, Polres Bangka Barat telah menyelesaikan 125 perkara lewat problem solving dan restorative justice,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Jumat (24/10/2025).
Aditya menyebut hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani sebanyak 206 kasus di wilayah hukumnya. Sebanyak 81 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Total keseluruhan kasus tahun 2025 sebanyak 206. Sebanyak 30 kasus selesai lewat restorative justice (RJ). Lalu, 95 kasus selesai lewat problem solving,” ungkapnya.
“Untuk kasusnya bervariatif yang diselesaikan oleh para Bhabinkamtibmas, diantaranya sengketa lahan, penipuan, penggelapan antar tetangga, penganiayaan ringan, ribut-ribut antar tetangga, pencurian ringan dan sejenisnya,” timpalnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian perkara dengan cara-cara yang mengedepankan keadilan sosial serta pelibatan berbagai unsur masyarakat.
“Polres Babar akan senantiasa mendorong pelaksanaan kegiatan problem solving dan restorative justice sebagai bentuk nyata pelayanan publik kami di bidang penegakan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. Pendekatan ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan keadilan yang humanis, cepat, dan tepat melalui musyawarah mufakat serta pelibatan lingkungan sosial,” tegasnya.
Kapolres menyebut, dalam setiap proses penyelesaian perkara, pihaknya melibatkan unsur pemerintah daerah dari Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Kata dia, hal itu sesuai dengan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam mencari solusi terbaik tanpa harus selalu menempuh jalur hukum formal.
“Penegakan hukum di Bangka Barat tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan sosial bagi masyarakat. Prinsip ini sudah kami sampaikan pula dalam forum lembaga adat beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Aditya mengungkapkan ke depan pihaknya akan terus memperkuat program problem solving dan restorative justice. Tujuannya agar masyarakat semakin percaya bahwa kepolisian hadir bukan sekadar untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa bahwa Polri selalu hadir di tengah mereka, memberikan solusi dan rasa aman tanpa harus menimbulkan persoalan baru. Itulah semangat problem solving yang akan terus kami perkuat,” tutup Kapolres.







