2 Eks Pejabat Dispora OKU Selatan Didakwa Pasal Berlapis, Korupsi Dana Hibah

Posted on

Dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai resmi menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2023.

Abdi merupakan mantan kepala dinas dan Deni Ahmad Rivai merupakan kabid peningkatan prestasi olahraga di Dispora OKU Selatan. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang pada Senin (22/9/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU Selatan.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Abdi Irawan bersama Deni Ahmad Rivai secara sistematis melakukan pemotongan dana kegiatan sebesar 30% dari anggaran di masing-masing bidang. Uang tersebut dikumpulkan melalui kepala bidang dan diserahkan langsung kepada terdakwa Abdi Irawan.

“Namun uang yang diterima terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan pun direkayasa agar sesuai dengan dokumen pelaksanaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Jaksa menambahkan, sejumlah kegiatan yang seharusnya ditujukan untuk pengembangan kepemudaan dan olahraga malah dijadikan sarana memperkaya diri. Di antaranya kegiatan sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, serta pembudayaan olahraga lainnya.

Berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 913.875.134.

Dalam penyidikan sebelumnya, Kejari OKU Selatan juga mengungkap bahwa pemotongan dana oleh Abdi Irawan sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya, meskipun yang dijadikan objek perkara adalah anggaran tahun 2023.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan Primer didakwa dengan Pasal 12 huruf (f) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kemudian dakwaan Subsider yakni didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Serta dalam dakwaan Lebih subsider, keduanya didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) pada sidang lanjutan pekan depan.

Sebelum sidang, Kejari OKU Selatan telah menetapkan Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai sebagai tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap II. Penahanan dilakukan karena dinilai cukup bukti dan menghindari potensi menghilangkan barang bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *