Dua kepala desa (kades) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini belum membuat surat pernyataan pengunduran diri dan perjanjian kerja. Keduanya ditenggat pekan ini terkait statusnya.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir Wilson Efendi mengatakan belum menerima informasi terkait surat pengunduran diri kedua kades dari dinas tempat mereka menjadi pegawai.
“Kalau mereka juga tidak membuat (menandatangani) surat perjanjian kerja dengan dinasnya, maka juga akan dianggap mengundurkan diri. Tenggat waktunya nanti saya minta dan koordinasikan pada kepala dinas terkait pada minggu-minggu ini,” ujar Wilson, Senin (19/1/2026).
Kata dia, jika kedua kades tersebut tidak membuat surat pengunduran diri dan tidak menandatangani surat perjanjian kerja, maka keduanya tetap akan diproses pemberhentian dari PPPK paruh waktu.
“Otomatis akan kita buat surat pemberhentian. Itu mekanismenya ya. Jadi sebenarnya sama-sama diberhentikan. Tapi, dengan alasan pertama mengundurkan diri dan kedua, kalau tidak buat surat perjanjian kerja berarti pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.
Dia menyebut, kedua kades tersebut merupakan PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Kedua ikut dilantik bersamaan dengan para PPPK paruh waktu pada 23 Desember 2025.
Wilson memastikan, kades yang dilantik menjadi PPPK paruh waktu ini juga belum menerima gaji.
“Belum, mereka semua belum menerima gaji. Biasanya gaji mereka saat menjadi honorer lewat TU-nya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tiga PPPK paruh waktu di Ogan Ilir ketahuan merangkap sebagai kades. Ketiganya adalah Kades Pegayut (Pemulutan), Kades Sentul (Tanjung Batu), dan Kades Seri Dalam (Tanjung Raja).
Mereka ikut pelantikan bersama dengan 2 ribuan PPPK paruh waktu lainnya. Namun, dari ketiga kades tersebut, salah satunya sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri ke dinas terkait, yakni Kades Pegayut.
