2 Napi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Dapat Amnesti dari Presiden

Posted on

Dua narapidana Lapas Kelas IIA Lubuklinggau mendapat amnesti (pengampunan hukuman) dari presiden. Sedangkan usulan amnesti yang diajukan pihak lapas sebanyak 145 narapidana.

Hal ini diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno. Dia mengatakan hanya dua narapidana yang lolos seleksi usulan amnesti tersebut.

“Untuk amnesti sebagaimana proses yang dilaksanakan oleh pusat. Setelah kita teliti, kita pelajari arahan ataupun ketentuan yang ada, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini hanya dua (narapidana) yang menjadi penilaian untuk diberikan amnesti. Sedangkan kemarin itu sudah diajukan sebanyak 145 narapidana,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Senin (28/4/2025).

Budi mengatakan usulan amnesti tersebut tetap memperhatikan keadilan serta hal yang dapat menjadi nilai bagus kepada masyarakat dan pemerintah.

“Saat ini amnesti untuk kedua warga binaan tersebut masih dalam proses. Saat ini kita menunggu keputusan dari pusat,” ungkapnya.

Budi menjelaskan, salah satu kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat amnesti yakni warga binaan tersebut memiliki perkara yang tidak menjadi sorotan masyarakat.

“Sementara yang dua warga binaan yang lolos usulan amnesti itu memiliki kasus pidana umum,” jelasnya.

Sedangkan untuk 143 narapidana yang tidak mendapatkan amnesti dari presiden tetap harus menjalankan masa hukumannya sesuai masa tahanan mereka masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *