Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menahan dua orang tersangka dugaan korupsi anggaran makan-minum pasien dan non-pasien RSUD Curup tahun 2022-2023. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta.
Adapun kedua tersangka yakni RI selaku pihak pengadaan dan DW sebagai PPTK kegiatan. Usai diperiksa, Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan digiring ke Lapas Kelas IIA Curup.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao mengatakan, atas perbuatan tersangka dalam kasus anggaran makan minum rumah sakit negara tersebut, negara dirugikan Rp 800 juta.
“Dari pengadaan makan-minum selama dua tahun anggaran, kerugian negara Rp800 juta,” kata Kasi Pidsus Kejati Rejang Lebong, Hironimus, Kamis (4/9/2025).
Dalam kasus ini mencuat setelah Selasa (26/8/2025) lalu, tim penyidik Kejari RL menggeledah RSUD Curup, menggeledah sejumlah ruangan serta menyita dokumen, satu laptop, dan sebuah hard disk.
Hironimus menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait anggaran makan-minum senilai Rp 1 miliar (2022) dan Rp 1,3 miliar (2023). Hingga kini, sebanyak 46 saksi sudah diperiksa. Penyidik memastikan kasus ini belum selesai.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita masih mendalami fakta pemeriksaan,” tutup Hironimus.