2 Penadah Motor Hasil Curian Galih Diringkus Polisi di Banyuasin

Posted on

Kasus pencurian motor melibatkan tersangka Galih Adrian (33), pencuri motor WNA asal Rusia, terus berkembang. Terbaru, petugas berhasil menangkap dua penadah hasil curian pelaku yakni Dedi (41), dan Hajianto (27).

Diketahui, Galih merupakan pelaku utama yang mencuri Motor milik WNA asal Rusia yang hilang di Palembang. Pelaku ditembak petugas karena kabur dan melawan saat ditangkap.

Selain mencuri motor WNA Rusia itu, polisi mengungkap Galih juga terlibat sejumlah pencurian motor lainnya dan menjual motor itu ke Dedi dan Hajianto.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan salah satu motor yang dijual Galih kepada dua panadah tersebut yakni motor matic BG-5158-ADX milik korban Windy Wulandari, warga Jalan Hulu Balang II, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

“Peristiwa pencurian motor yang dilakukan tersangka Galih bersama rekannya DPO itu terjadi pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Srijaya Negara Kel. Bukit Baru, Kec. Ilir Barat I Palembang (tepatnya di halaman parkir Alfamart), dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci L yang sudah dimodif,” kata Tri kepada infoSumbagsel, Sabtu (10/5/2025).

Motor curian itu, katanya lalu dibawa Galih ke rumah Dedi di Dusun Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, untuk dijual, pada Kamis (27/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Motor curian itu dibeli tersangka Dedi seharga Rp 5,5 juta, kemudian kemudian tersangka Dedi menjual kembali motor tersebut dengan cara menyuruh tersangka Hajianto ke Desa Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) harga Rp 7, 5 juta. Dari hasil penjualan tersebut tersangka Hajianto mendapatkan bagian Rp 200 ribu,” terangnya.

Menurutnya, tertangkap Dedi dan Haji Anto, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 14.00 WIB itu usai anggota Unit 2 Jatanras mendapatkan informasi keberadaan Dedi dan Haji Anto di Dusun Tanah Lembak, dari pengembangan atas penangkapan Galih di Kasus Curi motor WNA asal Rusia.

“Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan bergerak menangkap tersangka Dedi dan Haji Anto di wilayah tersebut. Dari hasil interogasi bahwa benar mereka sudah melakukan Ppnadahan barang hasil pencurian tersangka Galih dan DPO. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Selain menangkap Dedi dan Haji Anto, dalam pengungkapan itu polis juga menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, jaket hoddy dan kunci L yang sudah dimodif.

“Kedua tersangka Penadah itu kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 480 KUHPidana,” jelasnya.