Dua pengedar sabu di Bungo, Jambi, diamakan polisi. Pelaku menimbun sabu seberat 965,2 gram di dalam tanah belakang rumahnya.
Keduanya pelaku yakni CK (45), warga Desa Sungai Pinang, Bungo, dan SF (45) warga Desa Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo. Mereka ditangkap saat sedang transaksi narkoba di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III.
“Barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku yakni narkotika jenis sabu seberat 965,2 gram,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Selasa (22/7/2025).
Eko mengungkapkan bahwa penangkapan kedua dua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian, dan berhasil menangkap pelaku SF.
Saat digeledah, dari tangan SF ditemukan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi kristal bening, narkotika jenis sabu yang terbalut tisu. Tak sampai di situ, hasil interogasi, SF mengaku masih menyimpan sejumlah barang bukti di belakang rumahnya.
“Pengakuan SF, masih ada barang bukti lagi yang ditimbun di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo. Kemudian anggota Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik bening berisi narkotima jenis sabu dan tiga plastik bening sabu,” katanya.
Dari temuan tersebut, polisi kembali menginterograsi SF untuk mengetahui kepemilikan barang tersebut. SF menyebut nama CK alias Can Tato. Selanjutnya, CK ditangkap di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.
Dari CK, tim Opsnal menemukan 7 plastik klip berbagai ukuran berisi sabu. Sabu disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam.
“Kini keduanya sudah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar itu akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.