Dua pengedar narkoba di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di rel kereta api.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial WA (27), warga Dusun VI Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, dan inisial C bin K (37), warga Dusun V Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.
Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa sering terjadi aktivtas mencurigakan di perlintasan rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
“Kami melakukan penyelidikan dan benar saat itu kedua pelaku sedang berada di TKP dan kami langsung melakukan penangkapan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 22.40 WIB,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Usai di cek urinenya, keduanya dinyatakan positif narkoba dan berstatus sebagai pengedar.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantara 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,72 gram, 1 plastik klip bening, 1 helai tissue warna putih, 1 unit handphone VIVO Y12 warna biru beserta SIM card, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam putih tanpa nopol beserta kunci kontak.
“Barang bukti narkotika ditemukan di genggaman tangan kiri WA, sementara handphone sebagai sarana komunikasi juga diamankan dari tangan pelaku,” ujarnya.
Polisi juga akan melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Narkoba tidak hanya merusak masa depan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran di wilayahnya,” pungkasnya.