Polisi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu, asal Aceh dan Sumatera Utara, saat melintas di perbatasan Sumsel-Jambi. Dari tangan mereka yang mengaku sebagai pegawai BUMN ini, petugas menyita dua kilogram sabu kemasan teh cina.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Abdullah (35), warga Dusun Lhok Aceh, Desa Paya Bakong, Kecamatan Julok, Aceh Timur dan Salahuddin (48), warga Jlalan Pasar Satu, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat, Sumut.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat tim Subdit II mendapat informasi dari masyarakat, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Awalnya itu kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Palembang, Sumsel, atas informasi tersebut kita melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” kata Yulian, Senin (17/8/2025).
Saat sedang berada di perbatasan Sumsel-Jambi tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera ruas Palembang-Jambi, Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, petugas melihat mobil yang dicurigai.
“Dari hasil penyelidikan di TKP ditemukan ciri-ciri kendaraan yang digunakan terduga pelaku berupa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam Nopol B-2963-KZZ,” katanya.
Selanjutnya, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 06.30 WIB polisi di lapangan lalu menghentikan mobil itu dan melakukan penggeledahan dan ditemukan dua pria yang mengaku sebagai pekerja konstruksi salah satu perusahaan BUMN di Indonesia berseragam lengkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil yang berisi dua orang itu mengaku pekerja konstruksi salah satu perusahaan BUMN, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan terduga pelaku,” katanya.
Saat digeledah, kata dia, di bagian dinding mobil kiri belakang ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh cina merek Guan Yun Wang yang diduga berisi sabu 20 kilogram.
“Selanjutnya, kedua pelaku tersebut berikut barang bukti diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2075 gram dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua pelaku ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku ternyata bukan karyawan BUMN, melainkan hanya mengaku untuk memuluskan perjalanannya membawa barang haram itu. Dari pengakuan tersangka ke polisi, aksi kejahatan ini baru dilakukan satu kali.
“Dari pemeriksaan kedua tersangka ini bukan karyawan BUMN, mereka hanya mengaku-ngaku saja, modusnya biar aman saat membawa narkoba tersebut. Dari pengakuan tersangka ke polisi, aksi kejahatan ini baru dilakukan satu kali,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
