2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Palembang Ditangkap, 4 Motor Disita

Posted on

Polisi menangkap dua pelaku spesial pencurian motor bersenjata api di Palembang, Sumatera Selatan, Veriansyah (36) dan Zuwendy Palendri (28). 4 motor hasil curian kedua residivis itu turut diamankan.

Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andrian mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku baru-baru ini, itu bermula saat anggota yang melakukan penyelidikan mengendus motor curian milik salah satu korban dikuasai mereka.

“Penangkapan ini bermula saat anggota yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa motor milik salah satu korban berada di wilayah Kebun Bunga, dalam penguasaan pelaku,” kata Alex di Mapolsek, Senin (28/7/2025).

Dalam aksinya, kata Alex, kedua pelaku tercatat sudah beraksi di TKP di wilayah hukum Polsek Sukarami. Meski begitu, masih terus dilakukan pengembangan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi curanmor di TKP lainnya.

“Saat dari hasil ada 5 TKP yang sudah terdeteksi dilakukan kedua pelaku ini di wilayah Sukarami, tapi ini masih kita dalami lagi, kemungkinan patut kita duga lebih dari lima,” ungkapnya.

Saat beraksi mencuri motor para korban, katanya, pelaku kerap melakukan pengintaian lebih dulu. Saat beraksi mereka juga kerap membawa senpi dan gunting besar untuk merusak gembok pagar rumah korbannya.

“Dengan modus mereka ini melakukan pengintaian terlebih dahulu, kemudian membawa senpi, kemudian juga membawa gunting besar untuk memperlancar aksinya pada saat beraksi,” katanya.

Kedua pelaku, kata Alex, setiap mencuri motor selalu bersama kedua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Barang bukti 4 motor korban juga disita dalam pengungkapan ini.

“Kemudian dari empat orang pelaku, dua orang masih DPO dan masih kita lakukan pengejaran. Dan Alhamdulillah kita juga berhasil mengamankan barang bukti empat unit motor milik korban yang sudah dicuri oleh mereka,” jelasnya.

Veri dan Wendy yang tercatat sebagai residivis kasus yang sama dan baru setahun keluar dari penjara itu, katanya, kini ditetapkan tersangka pencurian dengan pemberatan.

“Jadi kedua tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor juga, baru keluar setahun. Ditetapkan tersangka dengan Pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 4 KUHPidana,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *