Dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman. Keduanya kini ditahan polisi di Polres Ogan Ilir.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa mengatakan, dua terduga pelaku berinisial H dan S telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara keduanya ditahan pada Senin (26/1) usai diperiksa sebagai tersangka.
“Dua orang terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Try Nensy mengungkapkan kasus bermula dari laporan korban yang saat itu tengah menjalani kegiatan KKN di Desa Srikembang, Kecamatan Payaraman. Aksi pencabulan terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di dalam kamar posko KKN.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menetapkan H dan S sebagai tersangka. Keduanya juga merupakan perangkat desa aktif.
“Pada Senin, 26 Januari 2026, kemarin penyidik memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi langsung melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Try Nensy menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada perempuan, dari tindak kekerasan seksual.
“Kami tegaskan Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan. Setiap laporan kekerasan seksual akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.
