Dua pegawai toko di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus polisi karena menggelapkan barang dagangan di toko sembako tempat mereka kerja.
Kedua pelaku yakni Purnama Sari (33) dan Sela (19) yang sama-sama bekerja di toko sembako. Keduanya ditangkap pada Selasa (28/10/2025).
Akibat perbuatan keduanya, korban Dena (39) pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan ditangkapnya dua pelaku dari laporan korban Dena yang kehilangan sejumlah kebutuhan sembako yang merupakan barang dagangannya di toko.
“Kami menerima laporan dari korban karena ada ketidaksesuaian antara stok barang dengan catatan nota,” katanya, Sabtu (1/11/2025).
Setelah dilakukan pengecekan ulang dan rekaman di CCTV, ternyata ditemukan transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi. Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Tim Reskrim Polsek Pemulutan pun melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit mobil box, dua unit iPhone dan sejumlah nota tagihan serta rekap pengeluaran barang,” katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa susu kaleng, korek api, minuman serbuk dan bumbu dapur. Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.
