20 Ribu Sumur Minyak Terdata di Muba, Koperasi-UMKM Belum Penuhi Syarat

Posted on

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menginventarisir sumur rakyat di wilayahnya. Jumlahnya mencapai 20 ribuan titik. Jumlah itu menjadi yang terbanyak di wilayah Sumatera Selatan.

“Inventarisasi sumur rakyat sudah dilakukan, tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM,” ujar Bupati Muba Toha Tohet, Selasa (19/8/2025).

Pendataan sumur minyak katanya sebagai tindak lanjut Permen ESDM 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dia memastikan seluruh sumur minyak itu akan memiliki legalitas.

“Saya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini. Saya tegaskan saat ini saya bupati bukan tauke minyak lagi, jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba,” katanya.

Wakil Bendahara Umum APKASI 2025-2030 ini juga telah beberapa kali melakukan rakor dengan Kementerian ESDM. Menurutnya, keluarnya permen itu jadi momentum kebersamaan dengan 200 ribu masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di Muba.

“Gakum akan terlibat aktif dalam implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini,” kata Bupati HM Toha.

Lanjut dia, untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan untuk mengelola yakni Petro Muba. Petro Muba disebutnya sudah melengkapi dokumen dan persyaratan.

“Untuk koperasi dan UMKM sudah ada yang mengajukan, tetapi masih belum memenuhi persyaratan. Tapi prinsipnya ini terbuka, silakan saja kalau ada koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya permen itu akan membuat PAD Muba meningkat. Namun, dia belum menyebut berapa potensi PAD yang bisa didapat dari kebijakan itu.

Sementara Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga memastikan dukungan implementasi Permen 14/2025.

“Polres Muba siap dari sisi Gakum dan bersinergi untuk implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ungkapnya.

Senada diungkapkan Kajari Muba Aka Kurniawan. Pihaknya mendukung penuh implementasi dan akan berkoordinasi terkaot dengan permen tersebut di Muba.

Kepala Bagian SDA Setda Muba Yulius Adi menyebut regulasi ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum. Pendataam 20 ribu sumur minyak itu juga telah disampaikan ke Pemprov Sumsel.

Pemda kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *