Sebanyak 28 pelaku kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) di Banyuasin, Sumatare Selatan, diringkus dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Selain itu, petugas mengamankan pelaku narkoba dengan 12 kasus.
Pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 itu digelar selama 15 hari mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan operasi ini digelar atas dasar Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumatera Selatan dan menyasar lima jenis kejahatan utama, curat, curas, curanmor, narkotika, dan premanisme.
“Alhamdulillah 26 Kasus kejahatan 3C kita ungkap, 19 kasus curat, 5 kasus curas dan 2 kasus curanmor dengan 28 tersangka berhasil diamankan,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Ruri mengungkapkan dari 26 kasus 3C tersebut, kita juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya mobil Mitsubishi truk, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, enam motor, serta sejumlah peralatan seperti mesin, pipa besi, linggis, dan telepon genggam,” ungkapnya.
Kata Ruri, untuk kasus narkoba ada 12 yang kita ungkap dengan 13 tersangka yakni 12 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang diamankan mencapai 99 paket sabu dengan total berat bruto 34,87 gram.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuasin menjadi unit paling dominan dengan membongkar 10 kasus,” jelasnya.
Selain penindakan pencurian dan narkoba, operasi ini juga menyasar aksi premanisme, terutama praktik pungutan liar terhadap sopir dan pengendara.
“Untuk aksi premanisme kita berhasil menindak 14 pelaku, terdiri dari tiga target operasi (TO) dan 11 non-TO. Barang bukti pungli yang disita berjumlah Rp 316.000,” katanya.
Dengan capaian ini, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kita tidak akan memberikan ruang untuk pelaku kejahatan di wilayah Banyuasin, pelaku kejahatan tidak kami biarkan tidur nyenyak,” ujarnya.
