3 Begal di Jalinsum yang Beraksi Saat Malam Tahun Baru Diamankan Polisi

Posted on

Tiga pelaku begal yang beraksi saat malam tahun baru di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) berhasil diamankan polisi. Saat ini para pelaku sudah ditahan.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalinsum tepatnya di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Adapun identitas ketiga pelaku yakni berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18). Korbannya merupakan para pelajar asal Ogan Ilir yang hendak pulang sehabis merayakan malam tahun baru di Kota Palembang.

Modus para pelaku dalam melakukan aksi yakni langsung mengadang korban sambil mengacungkan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kertapati. Setelah itu, saat dilakukan pengembangan dan interogasi ternyata mereka melakukan aksi pembegalan di jalinsum.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima, petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tulisnya dari keterangan resmi yang diterima, Minggu (4/1/2026).

Mukhlis menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit. Kemudian salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban. Setelah berhasil merampas barang-barang korban, pelaku melarikan diri ke arah Kota Palembang.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik pelaku,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, satu pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir, sementara dua pelaku lainya masih menjalani proses penahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.

Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya, serta melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.