Kejati Lampung menetapkan 3 orang petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau senilai Rp 271.557.614.910.
Mereka adalah Heri Wardoyo selaku komisioner PT LEB, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB dan Budi Kurniawan Direktur Operasional PT LEB.
Pantauan infoSumbagsel, ketiganya keluar dari gedung pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Lampung. Ketiga tersangka mengenakan rompi pink dengan dikawal oleh petugas menuju mobil tahanan.
Tak ada keterangan dari ketiganya saat ditanya oleh wartawan. Ketiganya hanya berupaya menutupi wajah menggunakan tangan hingga kertas map.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup.
“Malam ini tim penyidik telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%). Mereka adalah Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan,” katanya, Senin (22/9/2025).
Selanjutnya, kata Armen, ketiganya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui Bandar Lampung.