3 Pencuri Sawit di PALI Ditangkap Saat Truk Mogok

Posted on

Tiga pencuri buah sawit milik perusahaan yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat mobil truk pengangkut hasil curiannya mogok.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni Peli Madika (30), Hariyanto (30), dan Budiman (23). Mereka ditangkap saat tengah memindahkan buah sawit ke dalam bak mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi BG-8360-KB, di kawasan Blok 08 Divisi 4 Kebun Tais, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (21/6/2025).

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pelapor yang merupakan Asisten Divisi 4 perusahaan bernama Heri Prayitno melihat truk mencurigakan sedang mogok di kebun milik perusahaan. Di dalam truk tersebut terlihat tumpukan buah sawit yang diduga hasil curian.

“Melihat hal tersebut pelapor segera menghubungi pihak security perusahaan, yang kemudian menginformasikan kejadian itu kepada anggota yang tengah bertugas di lokasi,” kata Robi, Selasa (24/6/2025).

Setelah menerima laporan, polisi mendapati ketiga tersangka tengah memindahkan sawit ke truk. Tanpa perlawanan, ketiganya berhasil diamankan bersama barang bukti 30 tandan buah sawit dan satu unit mobil truk.

Dari tangan tersangka, kata dia, diamankan barang bukti berupa 30 tandan buah sawit dan satu unit mobil truk warna kuning BG-8360-KB. Usai ditangkap ketiga tersangka langsung diamankan ke Polsek Talang Ubi.

“Dari pengakuan ketiga tersangka pencurian buah sawit ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *