3 Pengedar Narkoba di Mura Diringkus, Simpan 300 Gram Sabu di Celana Dalam

Posted on

Polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba di Musi Rawas. Ketiganya ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu asal Musi Banyuasin. Dari penangkap tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 300 gram sabu yang sembunyikan di celana dalam salah satu tersangka.

Kapolsek Muara Kelingi Iptu M Nur Hendra mengatakan saat itu ia menerima informasi dari pihak Satresnarkoba Polres Musi Rawas pada Kamis (9/10/2025) bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Musi Banyuasin dengan tujuan Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota pun langsung mengejar para tersangka yang saat itu berada di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

Setelah sampai di TKP pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi pun berhasil menemukan tiga orang pengedar narkoba yang diinformasikan tersebut. Mereka yakni Sopian (46), Edi Apriyansyah (42), dan M Azhari (53).

Saat itu, sambung Hendra, ketiganya sedang berada di Jalan dengan mengendarai mobil jenis Daihatsu Sigra bernopol BG-1213-R dengan tujuan Kecamatan Muara Kelingi untuk mengantar paket narkoba.

“Pada saat diberhentikan, anggota pun melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau yang di simpan di dalam jaket dan di bawah kursi mobil. Akhirnya ketiganya pun dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hendra menyebut pada pukul 03.00 WIB saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, polisi akhirnya menemukan tiga kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 307,20 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam celana dalam tersangka Sopian.

“Setelah terbukti adanya narkoba yang dibawa oleh tiga tersangka tersebut, akhirnya kami pun langsung menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti narkoba tersebut ke Unit Satresnarkoba Polres Musi Rawas,” ungkapnya.

Dilain tempat, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Edi dan Azhari membawa sabu tersebut dari Musi Banyuasin menggunakan mobil Sigra. Kemudian mereka mampir ke Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan untuk menjemput tersangka Sopian.

“Kemudian ketiga tersangka itu pun berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Kecamatan Muara Kelingi. Namun untungnya setelah mereka masuk ke daerah Muara Kelingi, pihak Polsek Muara Kelingi berhasil menangkap mereka,” katanya.

Jemmy menjelaskan untuk tersangka Edi dan Azhari merupakan warga Palembang, sementara Sopian merupakan warga Musi Rawas.

“Jadi tersangka Edi dan Azhari ini berperan sebagai pengantar, sementara Sopian berperan sebagai penunjuk arah. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya dalam jaringan narkoba ini,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *