Sebanyak 3 tersangka tindak pidana narkoba di wilayah Sumatera Selatan, ditembak karena melawan petugas. Polisi pun menjelaskan rentetan kasusnya.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana menjelaskan, ketiga tersangka ditembak oleh Unit III Subdit 2, dipimpin Kanit Iptu Rendi Yuwandra dan Panit Ipda Heri Kusuma Jaya (Heri Gondrong), yakni tersangka Amri (49) dan Effendi (45), serta oleh Unit II yakni tersangka FEB.
“Ada tiga tersangka yang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (1/10/2025).
Dijelaskannya, untuk tersangka Effendi, dibekuk saat sedang hendak bertransaksi narkoba di pinggir Jalan Kr Rojali, Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin, pada Kamis (28/8) sekitar pukul 15.40 WIB, dengan tersangka Legio dan Peri Kisi Arianto.
Saat akan ditangkap tim Hergon, katanya, Effendi berusaha menyerang petugas pakai sebilah pisau. Karena membahayakan nyawa petugas, sehingga Effendi pun ditembak di bagian kakinya. Sementara, Legio dan Peri ditangkap tanpa perlawanan. Dari mereka, polisi menyita barang bukti sabu 150 gram siap edar, sebilah pisau dan handphone.
“Untuk tersangka EF terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena mencoba menyerang anggota saat penangkapan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” katanya.
Sementara untuk tersangka Amri, katanya, ditangkap tim yang sama saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (17/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat akan ditangkap, Amri melakukan perlawanan dengan cara bergulat dengan petugas, sehingga petugas terjatuh bersama dengan Amri. Melihat anggota jatuh, Amri berusaha merebut senjata api (senpi) milik petugas.
“Oleh karena itu, tersangka AM dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak (bagian paha kanan dan kiri) setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur berhasil di amankan,” terangnya.
Dari penangkapan terhadap Amri, polisi menyita barang bukti berupa 200 gram sabu siap edar dan handphone.
Untuk tersangka lainnya, yakni FEB ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di sebuah pondok di Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Muara Enim, pada 25 September lalu.
Sama dengan Amri dan Effendi, FEB juga ditembak petugas karena mencoba melawan dan berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan. Dari tangan FEB, polisi menyita barang bukti 10 gram sabu.
“Berdasarkan pemeriksaan tersangka FEB ini juga merupakan residivis pencurian dengan pemberatan sudah tiga kali keluar masuk penjara, tahun 2013, 2015 dan 2022. Dia juga merupakan pengguna aktif dan masuk dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi bahkan lintas negara, sejak dua tahun terakhir,” bebernya.
Menurut Yulian, para tersangka berstatus sebagai pengedar. Bahkan di antaranya ada yang merupakan bandar. Hanya saja, dari sejumlah tersangka yang dihadirkan Yulian enggan merinci identitasnya.
“Semua tersangka ini statusnya merupakan pengedar ya. Ada yang bandar, tapi belum dapat kita jelaskan (identitasnya),” terangnya.
Disamping itu, Yulian juga menjelaskan dari catatan kepolisian sejak Juli hingga September 2025 ada 16 orang tersangka yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih terus dilakukan pengembangan hingga penangkapan.
“Kalau dari Juli sampai September 2025 ini ada total 16 orang yang kita tetapkan DPO, dan masih kita kembangkan,” jelasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.