3 Pengusaha Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu

Posted on

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tiga orang pengusaha yang diduga terkait dengan kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan pengembangan serta penyelidikan mendalam. Adapun tiga pengusaha asal Jakarta Selatan itu dijerat dengan perkara lanjutan dari kasus Mega Mall dan PTM di Bengkulu.

Tiga orang tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset. Hal inilah yang membuatnya ditetapkan juga dalam perkara TPPU.

“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam pencucian uang. Uang pengelolaan Mega Mall dan PTM beberapa lainnya. Oleh ketiganya, diahlikan untuk investasi di luar Bengkulu. Saat ini sudah ada penyitaan dan lainnya akan terus berkembang,” kata Danang, Kamis (17/7/2025).

Danang menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya juga sudah melakukan tracing aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang sudah disita, sementara beberapa masih dilakukan pendataan.

“Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa, ketiga tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan,” jelas Danang.

Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.

Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga. Di saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir Rp 200 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *