3 Tahun Buron, Perampok Bersenpi di Musi Rawas Ditangkap | Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Dedi (37) ditangkap polisi setelah merampok di jalanan menggunakan senjata api. Dia merupakan buronan polisi selama tiga tahun belakang. Saat ini, polisi masih memburu 3 rekannya yang masih buron.

Aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan perampokan tersebut bermula saat korban yang merupakan karyawan CV SMS yakni Alfian dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang.

“Saat di TKP, pelaku yang berjumlah 5 orang menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum. Kemudian para pelaku keluar dari semak-semak langsung memukul korban menggunakan sepotong kayu dan mengancamnya menggunakan senpira laras pendek serta parang,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Aji menjelaskan korban yang diancam pun menyerahkan barang-barang miliknya yakni satu unit laptop merek ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merek SHERCK berisikan HP Nokia 1100 serta uang sebesar Rp 300 juta.

“Kemudian mereka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan motor jenis Honda Vario dan Honda BeAT ke arah Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Aji, korban mengalami luka memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang berharga miliknya yang jika ditolak sebesar Rp 350 juta.

“Setelah korban melapor, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Handoyo (47) di rumahnya di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB dan saat ini dia sedang menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Setelah 3 tahun berlalu, kata Aji, pihak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga bahwa salah satu tersangka yakni Dedi sedang berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau.

“Setelah tim melakukan pengintaian, ternyata tersangka masih berada di TKP tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot. Akhirnya anggota pun langsung meringkus tersangka pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 06.15 WIB,” terangnya.

Aji mengatakan saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ketiga rekannya yakni BM, AY, dan HI masih dilakukan pengejaran oleh petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Musi Rawas.

“Kita sudah mengetahui identitas para pelaku yang masih buron, kami mengimbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *