3,8 Kg Ekstasi Disita dari Tangan Kurir di Ogan Ilir

Posted on

Seorang pemuda berinisial GA (23) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dari tangannya, polisi menyita 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram.

Dia diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (11/9/2025) sore.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.

“Ya benar, kurir narkoba di Ogan Ilir berhasil kita amankan. Dari tangan pelaku kita berhasil menyita 20 kantong ekstasi dengan 10.000 butir pil dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram, 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram,” katanya kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” ujarnya.

Surya menjelaskan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tutupnya.