Pengecekan pajak kendaraan Sumsel dapat dilakukan dengan mudah hanya bermodalkan koneksi internet. Pemerintah daerah telah menyediakan beberapa aplikasi dan website resmi untuk mempermudah layanan ini, seperti e-Samsat Sumsel, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), e-Dempo Sumsel, serta laman resmi Bappeda Sumsel.
Berikut infoSumbagsel merangkum cara mudah cek pajak kendaraan bagi masyarakat Sumatera Selatan tahun 2025/2026 secara lengkap. Yuk, simak langkah-langkahnya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
Dasar hukum PKB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pendapatan dari PKB termasuk dalam pendapatan daerah yang digunakan untuk pemeliharaan jalan, perbaikan fasilitas umum, serta kepentingan lainnya.
Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, perhitungan PKB didasarkan pada dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan, yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta dampak pencemaran lingkungan.
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui laman resmi e-Samsat Sumsel di
samsat.id/sumatera-selatan/Palembang. Ini langkah-langkahnya:
Masyarakat juga dapat mengakses laman resmi Bapenda Sumsel melalui https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/t_ulang. Berikut ini langkah-langkah:
Sebelum menggunakan layanan ini, unduh aplikasi e-Dempo melalui Play Store atau App Store. Ini langkah-langkahnya:
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri dan dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Simak langkah-langkahnya:
Selain untuk pengecekan pajak, aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan secara online.
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terdapat sejumlah syarat yang perlu disiapkan, di antaranya:
Besaran pajak biasanya sudah tercantum di aplikasi atau website. Namun, perhitungan mandiri dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Rumus: (Persentase Pajak Daerah × NJKB) + SWDKLLJ
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PKB adalah:
Besaran SWDKLLJ:
Contoh perhitungan:
Jumlah tersebut belum termasuk denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Demikian informasi mengenai cara cek dan bayar pajak kendaraan di Sumsel.
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Apa Itu PKB?
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat Sumsel
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Laman Resmi Bapenda Sumsel
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi e-Dempo
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan
1. Pembayaran Online melalui SIGNAL:
2. Pembayaran Offline di Kantor Samsat:
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Cara Menghitung Biaya Pajak Motor
Masyarakat juga dapat mengakses laman resmi Bapenda Sumsel melalui https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/t_ulang. Berikut ini langkah-langkah:
Sebelum menggunakan layanan ini, unduh aplikasi e-Dempo melalui Play Store atau App Store. Ini langkah-langkahnya:
Aplikasi SIGNAL dikembangkan oleh Korlantas Polri dan dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Simak langkah-langkahnya:
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Laman Resmi Bapenda Sumsel
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi e-Dempo
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Selain untuk pengecekan pajak, aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan secara online.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan
1. Pembayaran Online melalui SIGNAL:
2. Pembayaran Offline di Kantor Samsat:
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terdapat sejumlah syarat yang perlu disiapkan, di antaranya:
Besaran pajak biasanya sudah tercantum di aplikasi atau website. Namun, perhitungan mandiri dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Rumus: (Persentase Pajak Daerah × NJKB) + SWDKLLJ
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif PKB adalah:
Besaran SWDKLLJ:
Contoh perhitungan:
Jumlah tersebut belum termasuk denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Demikian informasi mengenai cara cek dan bayar pajak kendaraan di Sumsel.
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.







