4 Sindikat Jual Bayi Seharga Rp 25 Juta Diringkus, Termasuk Ayah Korban baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi menangkap 4 pelaku perdagangan bayi di Palembang, Sumatera Selatan. Satu dari 4 pelaku merupakan ayah dari bayi itu sendiri nekat menjual anaknya seharga Rp 25 juta.

Adapun identitas keempat pelaku, yakni ayah korban, Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang, Jawa Tengah; Riska Dwi Yanti (37), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang; Fernando Agustio (30) dan istrinya, Rini Apriyani (30), warga Kecamatan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johan Bangun mengatakan, keempat pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumsel, pada Rabu (22/10/2025), bermula dari adanya informasi telah terjadi tindak pidana perdagangan bayi, oleh para pelaku.

“Para pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/10), dari adanya informasi telah terjadi tindak pidana perdagangan bayi yang saat ini berusia 5 hari tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolda,Kamis (23/10).

Pengungkapan ini, katanya, bermula kepolisian menerima informasi adanya transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang (bayi) yang baru dilahirkan secara operasi caesar di RSUD Bari Palembang.

“Selanjutnya anggota Unit 2 Subdit Renakta melaksanakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dengan cara wawancara terhadap beberapa orang yang berada di sekitar RS Bari Palembang, dari pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku telah melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.

Setelah keempat pelaku diamankan, bayi tersebut langsung dievakuasi dari RSUD Bari ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.

“Sedangkan ibu bayi itu yang katanya tidak tahu kalau anaknya akan dijual suaminya Rp 25 juta, diberikan psikoterapi untuk pemulihan pasca operasi,” katanya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menyita barang 4 Handphone milik pelaku, Surat Keterangan Lahir bayi dan Surat Keterangan Dokter.

Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka terancam Pasal 83 jo. Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindak pidana penjualan atau perdagangan anak, Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 55 KUHP tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *