Lima kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam kejadian itu dilaporkan satu orang luka berat.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Palembang-Jambi tepatnya di KM 38, Desa Reban Gajah, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Selasa (18/6/2025).
Kejadian itu melibatkan lima kendaraan terdiri dari dua kendaraan besar dan tiga kendaraan pribadi.
Dari informasi yang didapat infoSumbagsel, insiden itu disebabkan oleh kelalaian pengemudi Bus SAN dengan nomor polisi BM-7526-JU, yang dikemudikan Indra Yudi Putra (40), warga Pesisir Selatan, Jawa Tengah.
Bus yang datang dari arah Palembang menuju Jambi itu menabrak bagian belakang mobil Toyota Avanza BG-1665-BZ yang dikemudikan oleh Arnilia (38) warga Musi Banyuasin.
Akibatnya, tabrakan beruntun pun tak terhindarkan hingga mengenai tiga kendaraan lain di depannya.
Adapun kendaraan lain yang turut terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni truk BK-8882-ES, dikemudikan oleh Tuahmin Ginting Munthe (53), warga Simalungun, Sumatera Utara, Toyota Raize BG-1597-YK dikemudikan oleh Imam Sumantri (28), warga Babat Supat, Musi Banyuasin,
Lalu, Suzuki Ertiga BH-1073-HK dikemudikan oleh Aswin Gantara (38), warga Gading Pesona, Banyuasin
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Suwandi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah dievakuasi dan diamankan di Polres Banyuasin.
“Ya benar, kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah kita evakuasi dan diamankan di Polres Banyuasin, sementara untuk pengemudi bus yang melibatkan kecelakaan kita periksa,” katanya kepada infoSumbagsel, Rabu (4/6/2025).
Suwandi menerangkan dari kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, satu orang dilaporkan mengalami luka berat, sementara pengemudi lainnya berada dalam kondisi sehat.
Kata dia, semua kendaraan mengalami kerusakan fisik, sebagian besar di bagian belakang dan depan akibat benturan beruntun.
“Hingga kini, Unit Laka Lantas Polres Banyuasin masih mendalami penyebab pasti kecelakaan dan akan memproses kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.