Sebanyak lima petani ditembak oknum sekuriti PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di Bengkulu Selatan, Bengkulu. Terkait itu, perusahaan mengaku tidak mengetahui jika karyawannya membawa senjata api (senpi) saat terjadi konflik.
Selain lima petani mengalami luka tembak, satu karyawan perusahaan mengalami luka bacok di kepala, luka tusuk di leher, ketiak, dan lima tusuk di punggung.
Peristiwa itu terjadi di lokasi perkebunan Divisi 2, Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (24/11/2025).
Manajer PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), Suri Bakti Damanik mengatakan terkait kepemilikan senpi yang digunakan untuk menembak warga, pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa ada karyawannya yang membawa senpi
“Kami sama sekali tidak mengetahui ada karyawan saya yang membawa senjata api. Pada saat kisruh kami dikeroyok warga situasi memang tidak terkendali tiba-tiba ada letusan. Saya bingung saat itu, siapa yang membawa pistol karena sepengetahuan saya, tidak ada anggota saya bawa pistol,” katanya, Rabu (26/11/2025).
Saat terjadi kekisruhan, Damanik menolak tegas bahwa pihaknya yang menyerang warga terlebih dahulu. Tapi, sambung dia, pihaknya yang diserang lebih dulu.
“Informasi beredar di media sosial dan media massa kami yang dituduh menyerang duluan, namun faktanya kami diserang duluan. Bahkan karyawan kami juga mengalami luka dan kritis, serta hendak disembelih,” jelasnya.
Atas insiden itu, Damanik pun mengaku menyesal dan harusnya persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada bentrok tersebut.
“Kami menyesalkan kejadian ini (bentrok). Kedua belah pihak ada korban. Persoalan yang harusnya bisa disampaikan dengan kepala dingin berujung bentrok, dan persoalan karyawan membawa senpi kami tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Damanik menjelaskan, secara legal hukum PT. ABS sah, ini bisa terlihat dari dua dokumen yang dimiliki perusahaan yakni Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP)-B. 20 Mei tahun 2025. Kemudian diperkuat dengan Hak Guna Usaha (HGU) 18 Maret tahun 2025, seluas 444, 6924 hektar yang tersebar di empat lokasi.
“Ini membantah pernyataan bahwa kami tidak memiliki izin. Kami memiliki IUP-B dan HGU semuanya terbaru keluar sejak tahun 2025, kami siap menunjukkan dokumen bila diperlukan,” jelasnya.
Damanik berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Ia juga mempercayakan pada kepolisian untuk bekerja secara profesional.
