Pengalaman pahit child grooming yang terjadi pada artis Aurelie Moeremans menjadi pusat perhatian media sosial (medsos). Hal itu mencuat ketika buku miliknya, Broken Strings, banyak di-review oleh pengguna medsos.
Buku Broken String berisi cerita tentang trauma masa kecil Aurelie Moeremans yang berusia 15 tahun menjadi korban child grooming. Setelah satu dekade memendam kisah pilu itu, ia berani memberitahu dunia secara terang-terangan.
Sebab dari itu, banyak yang mencari tahu mengenai child grooming mulai dari arti hingga cara mencegah dan melapor. Hal ini pun menjadi perhatian khusus bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Dilansir laman KemenPPPA dalam siara pers Nomor: B-017/SETMEN/HM.02.04/01/2026, Menteri PPPA Arifah Fauziah menegaskan praktik child grooming dan kekerasan seksual pada anak termasuk ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
Ia mengatakan pelaku child grooming biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi. hal tersebut membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat.
Praktik tersebut dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan. Pola yang kerap dipakai oleh pelaku tampak wajar dan seringkali luput dari pengawasan orangtua atau keluarga.
Dilansir Instagram KPAI @kpai_official, child grooming dapat terjadi dalam berbagai bentuk selain memanipulasi untuk tujuan seksual. Pelaku tindakan ini secara sengaja memainkan emosi yang akhirnya membuat anak terpuruk secara mental.
Menteri PPPA menyebutkan pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming sangat penting dan dibutuhkan agar pencegahan kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi. Untuk itu, ada beberapa tahapan child grooming yang perlu diketahui.
Pelaku memilih anak yang dianggap rentan atau memiliki rasa percaya diri rendah.
Pelaku mencoba mendapatkan kepercayaan anak dan keluarganya melalui perhatian ekstra, hadiah, atau janji-janji.
Pelaku menciptakan situasi di mana anak merasa nyaman dan jauh dari pengawasan orang tua atau pengasuh.
Setelah kepercayaan terjalin, pelaku mulai memasukkan elemen seksual dalam interaksi, baik melalui sentuhan fisik maupun percakapan yang bernuansa seksual.
Pelaku mencoba mengendalikan hubungan dengan mendorong anak untuk merahasiakan interaksi mereka.
Tindakan grooming menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, hingga lingkungan keluarga dan masyarakat. Selain itu, perlu juga peningkatan literasi bagi anak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Secara umum tidak mudah mengenali pelaku child grooming, terlebih bila pelakunya adalah orang terdekat. Kendati begitu, memunculkan sikap waspada adalah langkah pertama mencegah grooming terjadi.
Sikap waspada perlu dilakukan jika ada orang dewasa yang menunjukkan beberapa perilaku berikut:
1. Menunjukkan ketertarikan berlebihan pada aktivitas yang anak lakukan.
2. Menawarkan bimbingn belajar atau pengasuhan yang kesannya “tidak wajar”.
3. Melampaui batasan dalam bersosialisasi.
4. Sering melakukan sentuhan fisik, seperti mengelus kepala, memegang, memeluk, atau memangku.
Apabila terjadi child grooming pada anak maka akan memunculkan beberapa dampak, di antaranya:
Untuk menghindari dampak tersebut, ada beberapa cara yang disarankan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk orang tua, keluarga, pengasuh, hingga lingkungan sekitar. Caranya yakni:
Ajarkan anak mengenai batasan yang sehat dalam hubungan dengan orang dewasa.
Mengingat child grooming bisa terjadi di ranah digital, maka dari itu perlu pemantauan ekstra terhadap aktivitas online anak dan membahas bahaya berinteraksi dengan orang asing di internet.
Orang tua perlu menciptakan lingkungan di mana anak merasa nyaman berbicara tentang pengalamannya.
Jika menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak, segera melapor ke Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Demikian penjelasan mengenai tahapan child grooming lengkap dengan cara mencegah dan panduan melapor. Semoga berguna, ya.
Apa itu Child Grooming?
Tahapan Child Grooming
1. Pelaku Menargetkan Korban
2. Membangun Kepercayaan
3. Mengisolasi Korban
4. Memperkenalkan Unsur Seksual
5. Mengontrol Hubungan
Waspada Terhadap Pelaku Child Grooming
Dampak Child Grooming Pada Anak
Cara Cegah Child Grooming
1. Edukasi Tentang Batasan
2. Pengawasan Aktivitas Online
3. Komunikasi Terbuka
Panduan Lapor Kasus Child Grooming
Tindakan grooming menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, hingga lingkungan keluarga dan masyarakat. Selain itu, perlu juga peningkatan literasi bagi anak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Secara umum tidak mudah mengenali pelaku child grooming, terlebih bila pelakunya adalah orang terdekat. Kendati begitu, memunculkan sikap waspada adalah langkah pertama mencegah grooming terjadi.
Sikap waspada perlu dilakukan jika ada orang dewasa yang menunjukkan beberapa perilaku berikut:
1. Menunjukkan ketertarikan berlebihan pada aktivitas yang anak lakukan.
2. Menawarkan bimbingn belajar atau pengasuhan yang kesannya “tidak wajar”.
3. Melampaui batasan dalam bersosialisasi.
4. Sering melakukan sentuhan fisik, seperti mengelus kepala, memegang, memeluk, atau memangku.
Apabila terjadi child grooming pada anak maka akan memunculkan beberapa dampak, di antaranya:
Untuk menghindari dampak tersebut, ada beberapa cara yang disarankan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk orang tua, keluarga, pengasuh, hingga lingkungan sekitar. Caranya yakni:
Ajarkan anak mengenai batasan yang sehat dalam hubungan dengan orang dewasa.
Mengingat child grooming bisa terjadi di ranah digital, maka dari itu perlu pemantauan ekstra terhadap aktivitas online anak dan membahas bahaya berinteraksi dengan orang asing di internet.
Orang tua perlu menciptakan lingkungan di mana anak merasa nyaman berbicara tentang pengalamannya.
Jika menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak, segera melapor ke Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Demikian penjelasan mengenai tahapan child grooming lengkap dengan cara mencegah dan panduan melapor. Semoga berguna, ya.
