Sebanyak 62 tersangka pengedar narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan operasi penangkapan tersebut dimulai sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2025.
“Selama periode bulan Januari hingga bulan Juni 2025, ada 62 tersangka yang sudah kami amankan dalam 6 bulan ini,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (12/7/2025).
Dari 62 tersangka tersebut, kata Adhitia, sudah ada yang dinyatakan lengkap dan sudah P21. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke tahap 2 sebanyak 30 orang dan yang masih proses sidik sebanyak 32 orang.
“Sebanyak 23 tersangka di antaranya kita titipkan dan 9 orang tersangka di tahan di rutan Mapolres Lubuklinggau,” ungkapnya.
Dari kasus yang diungkap tersebut, kata Adithia, berhasil diamankan juga sejumlah barang bukti di antaranya sabu sebanyak 400,21 gram, pil ekstasi 367 butir dengan berat 96,76 gram dan ganja kering seberat 195,81 gram.
“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan dalam ungkapan oleh Satresnarkoba Polres Lubuklinggau dari bulan Januari hingga bulan Juni 2025 ini sebanyak 692, 78 gram,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, terdapat tiga kasus yang cukup menonjol. Dimana barang bukti dari pengungkapan yang pertama diamankan sebanyak 103,49 gram sabu, selanjutnya pengungkapan yang kedua sebanyak 101 gram sabu, dan terakhir sebanyak 129,56 gram sabu dengan 5 butir ekstasi.
“Untuk para tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1, 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Adhitia mengungkapkan pengungkapan ini merupakan upaya yang dilakukan pihak Polres Lubuklinggau dalam mencegah terjadinya peredaran-peredaran narkoba yang beredar dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
“Jadi kita juga melakukan metode-metode pemantauan dalam hal ini di titik-titik perbatasan sehingga kita mengantisipasi masuknya jalur-jalur yang kita duga menjadi jalur masuknya narkotika ke Kota Lubuklinggau,” bebernya.
“Disitu kita juga rutin melakukan patroli dan juga kita monitor sekiranya terjadi peredaran-peredaran yang berada di kota Lubuklinggau,” sambungnya.