Pemerintah menyalurkan bantuan kepada siswa SD hingga SMA dalam bentuk uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan biaya pendidikan ini dapat dibatalkan bila memenuhi alasan yang ditetapkan. Lalu, apa saja 7 alasan pembatan PIP?
Dikutip Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, penerima dana PIP harus memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kriteria tersebut mencakup beberapa hal mulai dari ekonomi keluarga hingga kondisi tertentu.
Bagi siswa yang tidak memenuhi kriteria akan secara otomatis didiskualifikasi dalam daftar penerima PIP. Selain itu, ada beberapa alasan lain yang membuat PIP siswa dapat dibatalkan.
Pembatalan PIP dapat terjadi ketika siswa mengalami kondisi yang telah ditetapkan. Berdasarkan aturan, ada tujuh kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan PIP yakni:
1. Peserta didik meninggal dunia
2. Peserta didik tidak melanjutkan pendidikan
3. Peserta didik menolak menerima program PIP
4. Peserta didik dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
5. Peserta didik terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945
6. Kondisi ekonomi keluarga meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP.
7. Peserta didik tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana PIP.
Ketujuh alasan tersebut menjadi acuan bagi siswa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Ini adalah cara yang paling mudah agar bantuan PIP tetap diterima. Untuk poin pertama tidak bisa dihindari.
Poin kedua dan ketiga tergantung pada keputusan dari siswa. Jika tetap ingin mempertahankan sebagai penerima bantuan, harus melanjutkan sekolah dan menerimanya. Poin empat dan lima harus dipatuhi dan jangan sampai terjadi. Selanjutnya poin enam dan tujuh mengacu pada keadaan ekonomi keluarga, bila meningkat, otomatis tidak menerima bantuan.
Sebagaimana diketahui, indikator ekonomi penerima PIP yakni dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu sejahtera (KKS), masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp 4 juta per bulan.
Secara keseluruhan, penerima PIP harus memenuhi daftar kriteria yang telah ditetapkan. Ada 8 kriteria utama yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan yakni:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penerima PIP mengecek secara online lewat HP dengan mengunjungi laman . Siswa hanya perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:
1. Buka situs PIP Dikdasmen
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Ketik hasil perhitungan yang muncul
4. Klik “Cek Penerima PIP”
5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan).”
Itulah 7 alasan PIP siswa SD-SMA dibatalkan lengkap dengan cara menghindari, mengecek, dan kriteria yang berhak menerima bantuan. Semoga berguna, ya.