7 Anggota Brimob Tabrak-Lindas Affan hingga Tewas Terbukti Langgar Kode Etik

Posted on

Tujuh anggota Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas dengan kendaraan taktis (rantis) terbukti melanggar kode etik. Hal itu diungkapkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan. Hsailnya, ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mabes Polri dilansir infoNews, Jumat (29/8/2025).

Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.

Berikut tujuh personel Brimob yang melanggar kode etik itu:

Duduk di depan rantis pelindas Affan:

1. Bripka R (pengemudi)
2. Kompol C (di sebelah pengemudi).

Duduk di belakang rantis pelindas Affan:

3. Aipda R
4. Briptu D
5. Bripda M
6. Bharaka J
7. Bharaka Y

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *