7 Ketua RT Kembali Diperiksa Soal Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang

Posted on

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Kali ini sebanyak tujuh ketua RT diperiksa penyidik.

Diketahui pemeriksaan dilakukan pada Rabu (3/9) dari pukul 09.00-12.00 WIB ketujuhnya diperiksa sebagai saksi. Para saksi yang dipanggil inisial J, H, M.I, B selaku Ketua RT di kelurahan 13 Ulu, kemudian N selaku Ketua RT di Kelurahan Sentosa, ⁠MAP dan RA selaku Ketua RT di Kelurahan Tangga Takat Kota Palembang.

Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang, Fahri Aditya membenarkan adanya pemeriksaan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh Ketua RT yang hadir hari ini berstatus saksi.

“Ya benar, hari ini ada tujuh saksi yang diperiksa, terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan. Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Fahri mengungkapkan, semua saksi masing-masing mendapat sekitar 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik.

“Kasus ini dugaan korupsi yang diselidiki Kejari Palembang ini terkait dengan belanja bahan-bahan bangunan serta konstruksi rutin di lingkungan Waskim (Wasdal Pemukiman) Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024. Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,5 miliar tersebut diduga sarat penyimpangan,” ungkapnya.

Untuk diketahui Kejari Palembang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi yang semuanya merupakan ketua RT di Palembang. Sebelum penyidik sudah melakukan penggeledahan di dua kantor berbeda terkait korupsi di Dinas Perkimtan tahun 2024, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar.

Diketahui korupsi yang dilakukan yakni belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Kejari Palembang Hutamrin, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) malam.

“Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Lokasi kedua adalah Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Hutamrin mengungkapkan dua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dan bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan dimaksud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *