Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dilakukan pada 8 daerah. Pleno pembahasan upah di tingkat provinsi akan dilakukan Selasa (23/12) dan direncanakan ditetapkan Gubernur Sumsel pada 24 Desember 2025.
“Dari kemarin beberapa daerah sudah membahas UMK dan UMSK. Senin tinggal pleno di Dewan Pengupahan Muratara dan Lahat, besoknya hasil pleno di daerah akan kami bahas di Dewan Pengupahan Sumsel. Insyaallah tanggal 24 Desember UMK/UMSK se-Sumsel akan diumumkan,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, Minggu (21/12/2025).
Ke-8 daerah yang akan menetapkan upah di wilayahnya adalah Muratara, Lahat, Palembang, Banyuasin, Muba, Mura, OKU Timur, dan Muara Enim. Daerah-daerah yang menetapkan upah ini karena wilayahnya memiliki dewan pengupahan di Sumsel.
“Daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan di wilayahnya akan mengacu pada upah yang ditetapkan di tingkat provinsi,” katanya.
Cecep menyebut, besaran nilai UMK/UMSK yang akan ditetapkan di daerah akan lebih tinggi dari UMP/UMSP. Kenaikannya juga akan mengacu pada Alfa 0,7, sesuai PP 49/2025 tentang Pengupahan.
“Iya, nilai UMK/UMSK akan lebih besar dari UMP/UMSP,” tambahnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Terkait dengan upah sektoral, dia mengatakan akan ada perbedaan antarwilayah. Upah itu mengacu pada sektor industri tertentu di daerah.
“Beda-beda, tergantung kesepakatan di dewan pengupahan. Menyesuaikan kondisi daerah dan karakteristik sektor. Tidak mungkin UMSK Palembang menetapkan sektor pertanian, karena bukan unggulan,” ungkapnya.
