8 Tahanan Kabur, Polda Sumsel Bakal Beri Sanksi Tegas Kelalaian Petugas

Posted on

Polda Sumsel dan Polres Lahat akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang lalai sehingga menyebabkan kaburnya 8 orang tahanan di sel tahti (tahanan dan barang bukti) Mapolres Lahat, Minggu (27/4/2025).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, petugas jaga tahanan akan diberi sanksi tegas berupa sanksi kode etik apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari Tim Paminal Polda sumsel dan Polres Lahat terbukti lalai.

“Kita beri sanksi tegas kepada petugas jaga tahanan jika terbukti ada kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya,” tegasnya, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, saat ini tim Paminal Polda Sumsel dan Polres Lahat masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga tahanan yang bertugas pada saat kejadian.

“Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap kemungkinan kelalaian atau indikasi keterlibatan dalam pelarian para pelaku,” katanya.

Sementara itu, setelah kaburnya 8 orang tahanan di Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto langsung membentuk tim dan memimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur.

“Alhamdullilah, 3 dari 8 tahanan kabur berhasil kita tangkap kembali,” ujarnya.

Ketiga tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda yakni Kecamatan Gumai Talang, Kabupaten Lahat dan di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

“Ketiga tersangka yang diamankan yakni Andre Suwardi, Irvan Suryadi dan Dika Cahyadi,” kata Kapolres.

Menurut Novi, hingga saat ini Timsus dari Polres Lahat masih terus melakukan pengejaran terhadap lima tersangka lainnya yang masih belum tertangkap.

“Ketiga orang tahanan yang berhasil ditangkap ini atas informasi masyarakat dan kerja keras tim,” katanya.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat dan keluarga tersangka untuk memberikan informasi atau menyerahkan langsung tersangka ke Polres.

“Kami akan lebih serius menangani kasus ini dan terus melakukan pengembangan penyelidikan baik terhadap tersangka yang sudah tertangkap kembali maupun penyelidikan dalam internal personel,” pungkasnya.