Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian seperangkat sound system atau atau sound horeg di Kota Jambi. Aksi nekat itu dilakukan oleh salah seorang pelaku residivis untuk membeli sabu.
Keduanya yakni Midun Zaimawardi (35) dan Deni Asnawi (37), yang merupakan warga RT 49, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi. Midun merupakan residivis yang telah 9 kali keluar masuk penjara.
“Pelaku atas nama Midun ini telah 9 kali masuk lembaga permasyarakatan, dan 3 kali di Polsek Jelutung,” kata Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam, Senin (10/11/2025)
Umam menerangkan pelaku beraksi mencuri seperangkat sound system di rumah salah satu warga di Jalan H. Agus Salim, Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Aksi itu dilakukan, saat rumah korban dalam keadaan sepi.
“Modusnya pelaku melakukan dini hari, lalu melihat objek sound system ini di teras rumah. Salah satu tersangka memutus kabel, dan membawa menggunakan motor,” ujarnya.
Sound system itu dicuri itu berupa, 2 unit sound system besar warna hitam, 2 unit sound system kecil warna hitam putih, dan 1 unit mixer merek Ashley. Perangkat sound system itu dibawa menggunakan motor dengan cara dilansir satu per satu.
Umam menjelaskan, usai kejadian itu korban melapor ke Polsek Jelutung. Kedua pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan di rumah masing-masing, pada Minggu (9/11/2025).
“Keterangan pelaku rencananya (sound system akan) dijual untuk konsumsi narkoba sabu,” jelas Umam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.







