Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga honorer, khususnya kategori R4. Berdasarkan data, saat ini terdapat 982 honorer R4 yang masih aktif bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Banyuasin.
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan Pemkab Banyuasin akan mengusulkan mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Namun, Erwin menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut tidak serta merta dilakukan, melainkan melalui mekanisme seleksi ketat.
“Verifikasi dan finalisasi usulan nama-nama honorer R4 sebagai P3K paruh waktu terus kita lakukan. Prinsipnya, pengangkatan ini harus sesuai kebutuhan dinas dan efisiensi, serta tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Erwin, Selasa (19/8/2025).
Erwin menyebut, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer R4 adalah telah bekerja minimal dua tahun dan sesuai ketentuan surat dari kementerian terkait. Dengan begitu, seleksi ini dipastikan berjalan objektif dan transparan.
“Kebijakan ini berlandaskan surat resmi dari kementerian yang memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu,” katanya.
Langkah tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efisiensi tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Banyuasin.
“Bupati Banyuasin sudah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer R4. Pemkab akan terus berkoordinasi dengan kementerian agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi honorer dan pemerintah daerah,” tegas Sekda.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Banyuasin berharap seluruh proses seleksi dapat berjalan lancar dan menghasilkan aparatur yang profesional, sesuai kebutuhan, serta berdaya guna untuk pelayanan publik yang lebih baik.