Sidang Perdana Terdakwa Narkoba Mustoni di Palembang

Posted on

Terdakwa kasus narkoba, Mustoni yang ditangkap BNNP di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) menjalani sidang perdana. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (26/6/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Mistoni yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram dengan pasal berlapis.

Dijelaskan JPU dalam sidang dakwaan tersebut, kegiatan yang dilakukan terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. Karena itu, ia melanggar dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana kesatu pasal pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” urai JPU.

JPU mengatakan tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa berawal saat Mistoni ditelepon oleh bos terdakwa yang bernama Candra (DPO) yang meminta terdakwa untuk menyiapkan anak buahnya untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg di gudang di daerah Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Terdakwa menyanggupi tersebut, lalu keesokan harinya, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa menelpon Saksi Zupiyadi (berkas terpisah).

Zupiyadi pun menuruti perintah terdakwa Mistoni tersebut. Kemudian tepatnya pada pukul 11.30 WIB, saksi Zupiyadi berangkat dari Palembang menuju ke Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Zupiyadi tiba di Desa Tulung Selapan, dan langsung menghubungi terdakwa Mistoni. Dia memberitahukan bahwa saksi Zupiyadi sudah sampai di Tulung Selapan.

Kemudian ada seseorang yang menghubungi saksi Zupiyadi menanyakan keberadaan saksi. Lalu pada pukul 16.00 WIB saksi Zupiyadi bertemu di minimarket dengan orang tersebut. Orang tersebut menyuruh saksi Zupiyadi mengikuti sepeda motornya dari arah belakang. Sekitar 2 Km berjalan beriringan, sepeda motor berhenti di pinggir jalan dan saksi Zupiyadi disuruh orang tersebut menunggu.

Sekitar 10 menit, saksi Zupiyadi menunggu dan orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa satu buah tas ransel warna biru dongker yang berisi sabu. Lalu juga ada satu buah kantong plastik warna hitam yang berisi sabu. Selanjutnya, orang itu menyerahkan 1 buah tas ransel dan 1 buah kantong plastik tersebut ke saksi Zupiyadi.

Setelah sabu itu diterima saksi Zupiyadi, saksi menghubungi terdakwa Mistoni memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik warna hitam yang saksi terima berupa 15 bungkus sabu sebanyak 15 Kg.

Dari informasi tersebut, akhirnya terdakwa Mistoni berhasil ditangkap oleh petugas dari BNNP Sumsel. Dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas dari BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan saksi Syakirman dan Zupiyadi.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *