Hutama Karya menindak puluhan kendaraan yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Trans Tol Sumatera. Penindakan ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dalam operasi gabungan selama sembilan hari mulai pada 17-25 Juni 2025 lalu.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan operasi ini dilakukan di empat JTTS di Sumsel.
Adapun keempat ruas tersebut yakni Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), Tol Indrapura-Kisaran (Inkis), Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).
“Dari keempat ruas tersebut kami memeriksa 99 kendaraan. Dari jumlah tersebut, terdapat 45 kendaraan ODOL,” kata Adjib dalam keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Jumat (27/6/2025).
Menurut Adjib, operasi merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan untuk Indonesia yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan,” katanya.
Adjib menyebut berdasarkan data dari Kemenhub mencatat bahwa 30-40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan sepanjang 2023 disebabkan truk bermuatan dan berdimensi berlebih.
“Kendaraan Over Dimension Over Loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” katanya.
Dia menerangkan hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian. Rinciannya, Tol Terpeka (11 dari 48 kendaraan adalah ODOL), Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan), Tol Indraprabu (9 dari 15 kendaraan) dan Tol Inkis (13 dari 20 kendaraan).
“Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut ‘rutting’, mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” imbuh Adjib.
Sementara di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real time.
“Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas,” ujarnya.