Lendri Hendra Sianturi (36), diamankan polisi usai melarikan motor warga Kota Jambi. Modusnya dengan meminjam motor dengan mengaku semarga dengan keluarga korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando mengatakan pelaku beraksi dengan mendatangi rumah korban di Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kota Baru. Pelaku mengelabui korbannya yang berstatus mahasiswi yakni Risqi Amelia Simatupang (18).
“Pada saat korban berada di rumah datang pelaku yang mana pada saat itu, pelaku mengaku masih satu marga dengan pelapor, kemudian meminjam sepeda motor,” kata Jimi, Selasa (1/7/2025).
Pelaku kemudian membawa motor korban dengan nomor polisi BH-2842-IZ. Alasan pelaku meminjam motor tersebut untuk pergi sebentar ke simpang.
“Namun setelah meminjam, tidak dikembalikan oleh pelaku,” ujar Jimi.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Baru. Pelaku diamankan saat sedang berada di seputaran Kelurahan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Sabtu (28/6/2025).
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kota Baru, guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Jimi.
Saat ini, pelaku telah ditahan. Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.