Polisi Tetapkan 7 Karyawati Rumah Makan AC Andoenk Jambi Tersangka Penggelapan

Posted on

Polisi menetapkan 7 karyawati rumah makan AC Andoenk Jambi menjadi tersangka penggelapan. Para pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan menghapus nota laporan keuangan.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan kasus penggelapan ini awalnya dilaporkan Owner rumah makan AC Andoenk untuk cabang Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi. Dari laporan itu, polisi menetapkan 3 orang tersangka, yakni, Yetriyana Octa Viola (24), Marsya Nelza (20), dan Rica Soraya (23).

Setelah dilakukan pengembangan, penggelapan serupa juga terjadi di rumah makan AC Andoenk Simpang Rimbo. Polisi kemudian menetapkan 4 orang lagi menjadi tersangka, yakni, Anastasya Triratu (21), Afifah (21), Anggun Ditasfijarni (24), dan Mona Herliska (28).

“Setelah kita lakukan pengembangan ternyata ada lagi di (Rumah Makan) Simpang Rimbo dan semuanya kita tangani di Polsek Jelutung. Pelakunya sudah kita amankan, ada 7 orang,” kata Umam, Senin (21/4/2025).

Umam menerangkan para pelaku melakukan penggelapan dengan cara bekerja sama, antara kasir lapangan dan kasir pembayaran di meja kasir. Kasir lapangan menghitung dan menyerahkan nota pembayaran ke konsumen, sedangkan kasir pembayaran yang menerima uang dari konsumen.

Modus pelaku, lanjut Umam, menghapus nota laporan keuangan. Kedua kasir tersebut saling memberi kode setelah nota pembayaran diserahkan ke konsumen atau sebelum konsumen membayar. Setelah nota dihapus, otomatis uang yang dibayarkan konsumen tidak masuk dalam laporan keuangan harian.

“Mereka ini sudah ada kesepakatan. Misalnya di meja 9 atau 10 mau dihilangkan, mereka kasih kode. Jadi setelah dicek tahu orang makannya berapa, itu dihilangkan, dihapus. Di bagian pengecekan menggunakan tab dihapus dan yang dikasir dihapus. Jadi nanti di situlah ketika selesai, misalnya 2 juta, uangnya diambil,” terang Umam.

Aksi ini diduga telah berlangsung lama, yang membuat perusahaan mengalami kerugian. Bahkan salah satu pelaku, mengaku sejak bekerja dari tahun 2022 telah melakukan penggelapan tersebut.

“Untuk kerugian, dalam satu laporan itu ada Rp 20 juta dan satu laporan lagi Rp 21 juta. Itu sebenarnya bukan keseluruhan. Jadi dalam satu hari misalnya mereka bisa mengambil Rp 3 juta, itu dibagi sama mereka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *