Terdakwa kasus judi sabung ayam dan dadu guncang di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Peltu Yun Heri Lubis membuka bisnis haram itu untuk menambah uang penghasilannya. Dalam menjalankan bisnisnya, Lubis mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,4 juta dalam sebulan.
Bisnis judi tersebut dikelolanya bersama Kopda Bazarsah yang sudah dilakukan sejak Juli 2023. Selain itu Diakui Lubis, ia membuka judi dadu guncang atau koprok tersebut untuk menambah penghasilan pribadinya tanpa menganggu gaji bulanan dirinya sebagai anggota TNI.
“Uang gaji saya kasih ke istri. Saya tidak pernah meminta kepada istri saya dan saya mencari uang tambahan dari bisnis judi koprok ini,” katanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).
Menurut Lubis, bisnis judi dadu guncang dan sabung ayam yang ia jalankan bersama Kopda Basar itu sudah dilakukan sejak Juli 2023. Dalam bisnis itu, dia memegang judi dadu guncang, Kopda Basar memegang sabung ayam.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Untuk keuntungannya sendiri, kata Lubis, jika sedang ramai maka bisa menghasilkan uang sebesar Rp 1 juta hingga -1,5 juta, tetapi apabila sedang sepi bisa mendapatkan uang Rp 300-500 ribu.
“Judi kalau lagi ramai biasanya ada undangan tapi kalau nggak ada undangan biasanya sepi dan hanya mendapat uang Rp 300 -500 ribu,” ujarnya.
Lubis menyebut penyelenggaraan judi dadu guncang dan sabung ayam ini dilakukan seminggu dua kali. Jika mereka berdua tidak bisa hadir maka bisnis judi ini tidak bisa dilaksanakan.
“Kami berdua yang mengelola nanti ada bandar 5-8 orang. Kalau ramai 8 orang bandar. Kalau sepi bisa lima orang saja,” tuturnya.
Saat judi dibuka, kata dia, maka masyarakat akan datang sendiri karena mereka sudah tahu kalau di Letter S tempat arena judi sabung ayam dan koprok.
“Tidak perlu diundang maka masyarakat akan datang untuk bermain. Jika diundang maka makin banyak yang datang dan uang makin banyak yang diterima,” ujarnya.
