Pemerintah Provinsi Jambi mendukung sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan Perguruan Tinggi dan masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual. Langkah ini dianggap penting dalam menciptakan daya saing yang sehat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaku cipta yang menciptakan suatu karya, baik karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan harus kita lindungi hak cipta atas karyanya. Ini juga upaya agar bisa berdaya saing yang baik dan sehat,” kata Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (21/4/2025).
Menurut Abdullah Sani, kekayaan intelektual itu mesti dilindungi karena dapat berperan penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di suatu daerah. Apalagi soal kekayaan intelektual di Perguruan Tinggi sebagai penghasil karya intelektual yang cukup banyak dan dapat dikomersialisasikan.
Dukungan ini juga disampaikan wagub dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Perguruan Tinggi Di Provinsi Jambi serta Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual Bagi Akademisi dan Pelaku UKM/UMKM.
“Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama ini tujuannya untuk melindungi hak kekayaan intelektual para pencipta. Dengan dilindungi soal hak kekayaan intelektual tentu dapat bersaing di pasar global,” ujarnya.
Bukan hanya hak kekayaan intelektual di perguruan tinggi saja, kekayaan intelektual buat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dilindungi. Menurut Abdullah Sani, UMKM juga memiliki peran penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di suatu daerah.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama untuk menyebarkan informasi terkait hak kekayaan intelektual, sehingga mendorong pelaku ekonomi kreatif dan UMKM memahami pentingnya kekayaan intelektual,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyambut yang dilakukan Kementerian Hukum RI dalam memberikan pemahaman akan pentingnya hak kekayaan intelektual sekaligus penandatanganan MoU antara perguruan tinggi dan UMKM yang ada di Provinsi Jambi.
“Kita bersama harus saling sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya. Pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah, dan selanjutnya turut berkontribusi terhadap peningkatan kemajuan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wagub Sani menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga memiliki komitmen yang serius dalam menggerakkan dan menumbuh kembangkan UMKM.
“Pemprov Jambi sangat komitmen dan serius dalam menggerakkan dan menumbuh kembangkan UMKM, salah satunya dengan menyalurkan Bantuan Modal Kerja UMKM/Industri Rumah/Start Up Milenial, agar semakin banyak lapangan kerja yang tercipta melalui UMKM,” jelasnya.
“Saya berharap melalui Diseminasi dan Memorandum of Understanding Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Perguruan Tinggi di Provinsi Jambi akan berdampak terhadap meningkatnya karya-karya intelektual di Provinsi Jambi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Idris menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini di antaranya adalah, pertama, menjalin kerja sama antara perguruan tinggi dan Kementerian Hukum dalam bidang hukum dan penelitian, pengabdian masyarakat serta perlindungan kekayaan intelektual.
Kedua, meningkatkan pemahaman civitas akademika, pelaku pencipta dan pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual, dan Ketiga, Mendorong peningkatan jumlah pendaftaran KI dari lingkungan universitas dan pelaku cipta.
“Kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang konstruktif dalam membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan Perguruan Tinggi,” katanya.
“Kerja sama ini akan terus ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan seperti pembentukan sentra layanan KI bimbingan teknis dan pelatihan pendampingan permohonan KI,” sambungnya.