Kasus Penggelapan Karyawati Rumah Makan AC Andoenk Jambi Terungkap

Posted on

Tujuh orang karyawati rumah makan AC Andoenk Jambi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Mereka menggunakan uang penggelapan untuk gaya hidup mewah hingga liburan ke Bali.

Ketujuh karyawati yang ditetapkan tersangka yakni Yetriyana Octa Viola (24), Marsya Nelza (20), Rica Soraya (23), Anastasya Triratu (21), Afifah (21), Anggun Ditasfijarni (24), dan Mona Herliska (28).

Adapun sejumlah barang mewah yang disita polisi diduga hasil penggelapan dari pelaku, di antaranya ada emas, satu unit iPad, dua unit iWatch, dua unit iPhone.

Kemudian tiga buah tas merk Stevemadde, sepatu New Balance, satu unit kulkas, satu unit TV, dan satu unit motor Honda Scoopy. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 50 juta.

“Dari hasil kejahatan tersebut, ada sisa uang yang kami sita, ada juga yang sudah dibelikan barang seperti emas, tas, iPad, sepatu, motor, dan kulkas. Ini kami sita karena menurut pengakuan tersangka dari hasil penggelapan,” kata Kapolsek Jelutung, Iptu Chairil Umam, Senin (21/4/2025).

Selain membeli barang mewah, kata Umam, pelaku juga menggunakan uang untuk melancong ke Bali bersama pasangannya. Hal ini kemudian membuat perusahaan curiga sehingga melakukan investigasi dan berhasil mengendus kejahatan itu.

“Pihak owner ini curiga, kok karyawannya ini gaya hidupnya mewah, jalan-jalan ke Bali bertiga sama pasangan. Dari situ owner ini curiga, dia melihat CCTV, per hari misalnya ada 15 meja, kok yang dilaporkan sekian. Nah, di situlah dicek notanya segala macem,” terangnya.

Setelah mendapati kerugian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Awalnya, diketahui hanya terjadi di RM AC Andoenk Cempaka Putih, ternyata juga terjadi juga di cabang Simpang Rimbo.

Modus Pelaku

Para pelaku melakukan penggelapan dengan cara bekerja sama, antara kasir lapangan dan kasir pembayaran di meja kasir. Kasir lapangan menghitung dan menyerahkan nota pembayaran ke konsumen, sedangkan kasir pembayaran yang menerima uang dari konsumen.

Modus pelaku, lanjut Umam, menghapus nota laporan keuangan. Kedua kasir tersebut saling memberi kode setelah nota pembayaran diserahkan ke konsumen atau sebelum konsumen membayar. Setelah nota dihapus, otomatis uang yang dibayarkan konsumen tidak masuk dalam laporan keuangan harian.

“Mereka ini sudah ada kesepakatan. Misalnya di meja 9 atau 10 mau dihilangkan, mereka kasih kode. Jadi setelah dicek tahu orang makannya berapa, itu dihilangkan, dihapus. Di bagian pengecekan menggunakan tab dihapus dan yang dikasir dihapus. Jadi nanti di situlah ketika selesai, misalnya 2 juta, uangnya diambil,” jelasnya.

Aksi ini diduga telah berlangsung lama, yang membuat perusahaan mengalami kerugian. Bahkan salah satu pelaku, mengaku sejak bekerja dari tahun 2022 telah melakukan penggelapan tersebut.

“Untuk kerugian, dalam satu laporan itu ada Rp 20 juta dan satu laporan lagi Rp 21 juta. Itu sebenarnya bukan keseluruhan. Jadi dalam satu hari misalnya mereka bisa mengambil Rp 3 juta, itu dibagi sama mereka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *