Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya By Pass, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba. Polisi membenarkan aksi cabul pelaku tersebut dan kasusnya sedang ditangani Unit PPA.
“Benar, kami telah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan oleh dua warga tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kasi Humas Humas Polres Bateng Iptu Erwin Syahri kepada infoSumbagsel, Selasa (15/7/2025).
Erwin mengungkapkan awal mula kasus tersebut terbongkar. Diwakili terikan korban saat tiba di rumah. Saat itu korban mengaku dilecehkan atau dibegal payudaranya oleh pria tak dikenal.
“Kejadian saat korban hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba korban berteriak memanggil ibunya dan mendapati anaknya dalam kondisi terguncang (syok),” ungkapnya.
“Saat ditanya, korban menyebut bahwa dirinya mengalami perbuatan tidak menyenangkan oleh seseorang yang tidak dikenal,” sambungnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Mendengar pengakuan sang anak, ibunya lalu membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Tengah. Warga yang sebelumnya mendapat kabar berhasil meringkus terduga pelaku.
“Tak lama kemudian, dua warga berinisial I dan A datang membawa seorang pria diketahui adalah H (pelaku tindakkan pelecehan), yang kemudian dibawa ke rumah pelapor dan diserahkan ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut serta membantu dalam penanganan cepat kasus ini,” timpalnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 Atas Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.