Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan dua orang tersangka baru, kasus proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Dua orang tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara mengatakan tersangka baru yaitu HA dan REF. Keduanya berperan sebagai peminjam perusahaan dalam proyek tersebut.
“Dua tersangka baru yakni, HA ASN di Kesbangpol. REF alias T PPPK Guru SMP 43 Kayuaro Kerinci. Kedua ditetapkan tersangka berperan sebagai peminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek itu (PJU),” kata Sukma, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo merinci bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
Salah satu tersangka ialah, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Lalu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kerinci, Nel Edwin, juga turut menjadi tersangka.
Selanjutnya, 5 orang kalangan swasta ialah, F selaku Direktur PT. WTM, G Direktur CV. BS, J Direktur CV. AK, AN Direktur CV.TAP, dan SM selaku Direktur CV. GAJ.
Sebelumnya diketahui, proyek tersebut dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2023 sebesar Rp 3,4 miliar dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kembali ditambah sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 miliar.
“Kegiatan ini seharusnya melalui lelang terbuka tetapi dilaksanakan dengan PL (penunjukan langsung) yang dipecah menjadi 41 paket,” kata Sukma, dalam keterangan sebelumnya.
Dari hasil pengecekan paket penerangan jalan umum itu tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, penyidik menemukan adanya kerugian negara.
“Untuk kerugian negara dari kegiatan itu sebesar Rp 2.721.591.509,61,” ujar Sukma.